PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 40
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini:
- semua peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai pembinaan dan penyelenggaraan perkeretaapian, dinyatakan tidak berlaku;
- semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai pembinaan dan penyelenggaraan perkeretaapian dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
