PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 31
BAB 6 — STRUKTUR GOLONGAN TARIF
Golongan tarif angkutan penumpang kereta api berjadwal terdiri dari golongan tarif pelayanan ekonomi dan tarif pelayanan non ekonomi.
