PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 28
BAB 5 — ANGKUTAN BARANG DENGAN KERETA API
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai pengangkutan barang dengan kereta api sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Keputusan Menteri.
