PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 23
BAB 5 — ANGKUTAN BARANG DENGAN KERETA API
(1) Angkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a, diklasifikasikan atas: a. barang aneka; b. barang curah; c. barang cair; d. kiriman pos; e. tumbuh-tumbuhan; f. hewan; g. peti kemas; h. kendaraan; i. jenazah. (2) Angkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. pemuatan, pembongkaran dan penyusunan barang pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan klasifikasinya;
b. keselamatan dan keamanan barang yang diangkut;
c. gerbong dan atau kereta bagasi yang digunakan sesuai dengan klasifikasi barang yang diangkut.
