PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 21
BAB 4 — ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai pengakutan orang dengan kereta api sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Keputusan Menteri.
