PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 11
BAB 3 — PENGOPERASIAN KERETA API
(1) Badan Penyelenggara menyusun dan MENETAPKAN rencana pengoperasian kereta api dan disampaikan kepada Menteri. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (3) Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memerintahkan badan penyelenggara untuk mengoperasikan kereta api di luar rencana pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan tetap memperhatikan keselamatan operasi kereta api.
