PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 062118 A
PRESTDEN REPUtsLtK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, mernerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan -undangan,.
na Djaman
SK No 062119 A
