Pasal 66
BAB 13 — PENGIRIMAN BARANG DAN JASA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
(1) Dalam hal pengiriman Barang dan/atau Jasa dilakukan
oleh PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai jangka waktu dan status pengiriman kepada Konsumen secara berkala.
(2) Dalam hal terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian
antara jangka waktu aktual dan jangka waktu pengiriman Barang dan/atau Jasa yang telah disepakati dalam Kontrak Elektronik dengan Barang dan/atau Jasa yang dikirim sehingga menimbulkan perselisihan antara Konsumen dengan Pelaku Usaha, maka PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyelesaikan perselisihan tersebut.
Pasal67...
SK No 019142 A
PRESIDEN
