PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 39
BAB 9 — PENAWARAN SECARA ELEKTRONIK, PENERIMAAN SECARA ELEKTRONIK,
(1) Penawaran Secara Elektronik harus memuat informasi
paling sedikit:
- spesifikasi Barang dan/atau Jasa;
- harga Barang dan/atau Jasa yang ditawarkan;
- persyaratan dalam kesepakatan;
- mekanisme dan sistem pembayaran serta tenggang waktu pembayaran;
- mekanisme dan sistem pengiriman Barang dan/atau Jasa;
- risiko dan kondisi yang tidak diharapkan; dan
- pembatasan pertanggungjawaban apabila terjadi risiko yang tidak diharapkan. (21 Penawaran secara Elektronik sah dan memitiki kekuatan hukum yang mengikat apabila terdapat pernyataan niat atau kehendak yang jelas dan spesifik dalam penawaran serta syarat dan kondisi dengan cara penawaran yang jujur, adil dan berimbang (fair), dan pembatasan waktu tertentu.
(3) Pihak yang melakukan Penawaran Secara Elektronik
harus menjelaskan mekanisme teknis dan substansi syarat dan kondisi pemberian persetujuan secara elektronik. (41 Pelaku usaha tetap bertanggung jawab terhadap Penawaran Secara Elektronik yang dimuat dalam Sistem Elektronik meskipun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
