Pasal 22
BAB 2 — TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.
(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan
pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang
memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
(4) Tanda . . .
(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.
(5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
dilakukan pada malam hari, petugas wajib:
- menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3);
- memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan
- memakai rompi yang memantulkan cahaya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Dasar Penindakan Pelanggaran
