PP
TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan melakukan pemeriksaan atas ruang lingkup pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e secara berkala atau insidental.
(2) Pemeriksaan . . .
(2) Pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di Jalan wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Ketiga Pola Pemeriksaan
