PP
PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri
PRESIDEN
