PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BERDASARKAN
Pasal 25
(1) Ketentuan mengenai jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (4), dan Pasal 26 ayat (3) Undang- Undang termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
(2) Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding atau Surat Keputusan
Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) atau ayat (2) juga diterbitkan akibat Putusan Banding atau
Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan pembayaran atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
