PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BERDASARKAN
Pasal 15
BAB 3 — PENETAPAN DAN KETETAPAN
(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan
Banding setelah menerima Putusan Banding.
(2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan
Peninjauan Kembali setelah menerima Putusan Peninjauan Kembali.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Surat Keputusan
Pelaksanaan Putusan Banding atau Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
