Pasal 12
BAB 3 — PENETAPAN DAN KETETAPAN
(1) Hasil Penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11, dituangkan dalam laporan Penelitian, Laporan Hasil Pemeriksaan, atau Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2) Berdasarkan Laporan Penelitian, Laporan Hasil Pemeriksaan, atau Laporan
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat nota penghitungan.
(3) Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat paling
lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Laporan Penelitian, Laporan Hasil Pemeriksaan, atau Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(4) Berdasarkan nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pembuatan nota penghitungan.
