Pasal 9
BAB 4 — PENETAPAN LOKASI DAN PENYEDIAAN TANAH
(1) Dalam penyiapan lokasi untuk Kasiba, Pemerintah Daerah harus memperhatikan: a. jumlah unit rumah yang dapat ditampung 1 (satu) Kasiba sekurang-kurangnya 3.000 (tiga ribu) unit rumah dan sebanyak-banyaknya 10.000 (sepuluh ribu) unit rumah; dan b. jumlah unit rumah yang dapat ditampung dalam 1 (satu) Lisiba sekurang-kurangnya 1.000 (seribut) unit rumah dan sebanyak-banyaknya 3.000 (tiga ribu) unit rumah. (2) Dalam penyiapan lokasi untuk Lisiba yang berdiri sendiri Pemerintah Daerah harus memperhatikan bahwa jumlah unit rumah yang dapat dibangun sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) unit rumah dan sebanyak-banyaknya 2.000 (dua ribu) unit rumah. (3) Dalam menentukan lokasi dan luas untuk Kasiba dan atau Lisiba yang berdiri sendiri Pemerintah Daerah dapat melakukan dengar pendapat dari masyarakat/kelompok masyarkat terkait.
