Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN KASIBA DAN LISIBA YANG BERDIRI SENDIRI
(1) Badan Pengelola tidak dapat menjadi Penyelenggara Lisiba, kecuali dalam hal tertentu. (2) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu : a. apabila tidak ada badan usaha yang mengajukan permohonan sebagai penyelenggara; atau b. untuk menjaga stabilitasi harga rumah. (3) Untuk menjaga stabilitasi harga rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Badan Pengelola hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) Lisiba yang pembangunannya secara bersamaan. (4) Apabila dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pembangunan Kasiba yang terdiri dari lebih dari 1 (satu) Lisiba dilakukan secara bertahap dan Badan Pengelola tiap tahap hanya menyelesaikan 1 (satu) Lisiba, maka Badan Pengelola tidak dapat menjadi Penyelenggara.
