PP
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN...
Pasal 55
BAB 8 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan pengelolaan Kasiba dan Lisiba yang berdiri sendiri dialksanakan oleh Pemerintah. a. pembinaan teknis pembangunan fisik dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum;
b. pembinaan teknis agraria/pertanahan dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang agraria/pertanahan; c. pembinaan koordinasi pembangunan perumahan dan permukiman dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perumahan dan permukiman; d. pembinaan umum pemerintahan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
