PP
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN...
Pasal 48
BAB 7 — PENYELENGGARA LISIBA YANG BERDIRI SENDIRI
(1) Pembangunan rumah, prasarana lingkungan, serta utilitas umum di Lisiba yang berdiri sendiri dilaksanakan oleh penyelenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pembangunan rumah unit hunian di atas kaveling tanah matang dapat dilaksanakan ke arah horizontal dan atau vertikal dengan pola hunian yang berimbang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
