Pasal 32
BAB 6 — PENGYELENGGARAAN KASIBA DAN LISIBA
(1) Rencana dan program penyelenggaraan Lisiba harus sesuai dan terintegrasi dengan rencana dan program penyelenggaraan Kasiba yang bersangkutan. (2) Penyelenggaraan Lisiba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib menyusun rencana teknik ruang, tahapan pembangunan fisik dan jadwal kerja serta diajukan kepada Badan Pengelola. (3) Rencana-rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai acuan untuk kegiatan pematangan tanah serta pembangunan perumahan dan permukiman yang meliputi prasarana lingkungan, sarana lingkungan, utilitas umum dan rumah yang berkualitas dalam rangka memenuhi persyaratan teknis, ekologis dan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 33 …
