Pasal 29
BAB 5 — PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DAN PENDAFTARANNYA
(1) Penyelenggara Lisiba yang berdiri sendiri wajib segera mengurus hak atas tanah yang sudah diperolehnya dan tanah hak masyarakat peserta konsolidasi tanah. (2) Kepada penyelenggara Lisiba yang berdiri sendiri diberikan hak guna bangunan atau hak pakai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Penyelenggara wajib untuk menyelesaikan pengurusan hak atas tanah hasil konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas nama peserta konsolidasi tanah dan menyerahkan sertifikatnya kepada para peserta konsolidasi tanah. (4) Hak guna bangunan atau hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus didaftarkan pada Instansi Agraria/Pertanahan Daerah Kabupaten atau Daerah Kota setempat.
