PP
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN...
Pasal 25
BAB 4 — PENETAPAN LOKASI DAN PENYEDIAAN TANAH
(1) Penetapan besarnya penggantian yang layak dilakukan dengan memperhitungkan : a. nilai tanah yang didasarkan atas Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan; b. nilai jual bangunan yang didasarkan atas kriteria dan tata cara penaksiran nilai bangunan; c. nilai jual tanaman yang didasarkan atas kriteria dan tata cara penaksiran nilai tanaman; d. nilai jual benda-benda lain yang didasarkan atas kriteria dan tata cara penaksiran nilai benda-benda lain. (2) Perhitungan nilai-nilai sebagai dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
