Pasal 21
BAB 4 — PENETAPAN LOKASI DAN PENYEDIAAN TANAH
(1) Badan Pengelola dan Pemerintah Daerah memberikan penyuluhan, bimbingan, bantuan dan kemudahan kepada pemegang hak dan pemakai tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, agar bersedia dan mampu melakukan konsolidasi tanah. (2) Pelaksanaan ... (2) Pelaksanaan konsolidasi tanah diputuskan dengan cara musyawarah
antara para peserta konsolidasi tanah dengan Badan Pengelola atau penyelenggara Lisiba yang berdiri sendiri dengan bantuan Kepala Daerah. (3) Jika pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak bersedia melakukan konsolidasi tanah atau tidak bersedia mengembangkan tanahnya sesuai rencana tata ruang atau tidak menyetujui keputusan yang diambil dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Badan Pengelola atau penyelenggara Lisiba yang berdiri sendiri dapat memperoleh tanah yang bersangkutan dengan cara jual beli, tukar menukar, pelepasan hak atau dengan cara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
