PP
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1998 tentang PERHITUNGAN JUMLAH HAK SUARA KREDITUR
Pasal 3
Dalam hal piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 nilainya tidak dapat ditetapkan secara pasti, atau ditentukan dalam valuta asing atau tidak ditetapkan dalam bentuk mata uang, maka piutang tersebut harus ditetapkan dalam mata uang Rupiah yang dilakukan pada tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan.
