Pasal 16
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
(1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan. (3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata dipergunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertnggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya. (5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimana juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan. (6) Untuk keperluan pemeriksanaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. KEPEGAWAIAN ...
KEPEGAWAIAN Pasal 17. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan negara yang yang ditetapkan oleh Pemerintah. TAHUN - BUKU Pasal 18. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Pasal 19. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran kepada B.P.U. untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN. Pasal 20. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri dan B.P.U. menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh B.P.U. LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN Pasal 21. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada B.P.U. untuk disampaikan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh B.P.U. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri. Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. PENGGUNAAN ...
PENGGUNAAN LABA Pasal 22. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 21, disisihkan untuk : a. dana pembangunan semesta 55%; b. cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan tersubut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, dan untuk ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana setelah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan dimaksud Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. PEMBUBARAN Pasal 23. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjad milik Negara. (3) Pertanggungan jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
