Pasal 11
(1) DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) digunakan oleh Eksportt yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaranl a. bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor; b. pinjaman; c, impor; d. keuntungan/dividen; dan/atau e. keperluan lain dari penanaman modal Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal. (21 Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan ketentuan sglagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2al. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l1A (1) DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dapat digunakan oleh Eksportir untuk: diatur ddam Pasal 8 SK No235637A a, EIitrEIEtrN K IND a. penukaran ke Rupiah di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama, mengacu pada ketentuan Bank Indonesia; b. pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepa.da pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- c. pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing; d. pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifrkasi tidak memenuhi di dalam negeri; dan/atau kembali atas untuk e. pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asrng. l2l Dalam penggunaan DHE SDA se dimaksud pada ayat (1), harus a. bukti penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e; dan b. surat pernyataan yang ditandatangani Eksportir yang menyatakan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (f) huruf d dan huruf e, kepada L€mboge Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usalra dalam Vduta Asing. (3) Surat dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat pernyataan mengenai tanggung jawab atas kebenaran informasi tujuan penggunaan dan kesanggupan untuk dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan (4) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimakeud pada ayat (f) diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (5) Penggunaan. . . SK No235663A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalnm hal DHE SDA masih berada dalam Rekening Khusus DHE SDA dan belum ditempatkan pada instrumen penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d. 5. Ketentuan ayat(21 Pasal 13 diubah dan di antara ayat(21 dan ayat (3) 1 (satu) ayat yakni, ayat (2a) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
