PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 5
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 yang digunakan sebagai dasar
pembayaran pensiun ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.
