Pasal 3
(1) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan selisih pensiun pokok. (21 Selisih pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian besaran pensiun pokok yang diterima karena terdapat perbedaan besaran antara pensiun pokok yang diterima oleh Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan Lampiran V sampai dengan Lampiran VIII dengan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sesudah tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan Lampiran I sampai dengan Lampiran IV.
(3) Selisih...
SK No 202560 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5
(3) Selisih pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diperhitungkan sebagai dasar pemberian tunjangan keluarga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
selisih pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.
