PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Badan Tenaga Nuklir Nasional meliputi penerimaan dari:
jasa kalibrasi;
jasa sertifikasi;
jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja;
jasa iradiasi;
jasa pengelolaan limbah radioaktif;
jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir;
jasa pengerjaan dan uji mekanik;
jasa penyiapan sampel dan analisis; jasa konsultasi; i.
jasa teknis uji tidak merusak;
jasa
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- jasa keahlian ketenaganukliran;
- penjualan produk teknologi nuklir;
- jasa pendidikan dan pelatihan;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan
- jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
