PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
Bagi masyarakat yang menggunakan haknya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional untuk pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berlaku tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
