PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga berasal dari: a. Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Kesehatan Olahraga Nasional; c. Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional; d. Museum Olahraga Nasional; dan e. Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga). (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. 2015, No.38
