PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014, No.30
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
