PP
KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Pasal 23
BAB 3 — KETELITIAN PETA
(1) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten
merupakan penjabaran dari Peta Sebaran Kawasan Strategis kabupaten dalam Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten.
(2) Peta . . .
(2) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten
digambarkan dengan menggunakan:
- sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
- Peta Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;
- Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten; dan
- Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(3) Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan.
Paragraf 5 Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota
