PP
KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Pasal 2
BAB 2 — PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:
- rencana umum tata ruang; dan
- rencana rinci tata ruang.
(2) Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas:
- rencana tata ruang wilayah nasional;
- rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
- rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota.
(3) Rencana . . .
(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
- rencana tata ruang pulau/kepulauan;
- rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
- rencana tata ruang kawasan strategis provinsi;
- rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten;
- rencana tata ruang kawasan strategis kota; dan
- rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
(4) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b, huruf c, dan huruf d dapat berupa rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan/atau kawasan lainnya yang ditetapkan sebagai kawasan strategis.
