PP
KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Pasal 15
BAB 3 — KETELITIAN PETA
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten digambarkan
dengan menggunakan:
- sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
- Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000;
- Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten; dan
- Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal wilayah kabupaten memiliki pesisir dan laut,
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dapat dilengkapi dengan Data Batimetri.
(3) Dalam hal wilayah kabupaten berbatasan dengan
kabupaten/kota lain, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten disusun setelah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang berbatasan langsung.
(4) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dengan penggambaran wilayah kabupaten ditambah dengan wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dalam Koridor 2,5 (dua koma lima) kilometer sepanjang garis perbatasan.
