PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 28
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan mengenai organisasi dan eselon Perangkat Daerah, masih tetap berlaku sebelum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Penyesuaian atas PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
