PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 17
BAB 6 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat DPRD Propinsi terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Sub Bagian. (2) Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak- banyaknya 2 (dua) Sub Bagian.
Bagian ...
