Pasal 14
BAB 5 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Kabupaten/Kota, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota. (2) Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD Kabupaten/Kota. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi : a. fasilitas ...
a. fasilitasi rapat anggota DPRD Kabupaten/Kota; b. pelaksanaan urusan rumah tangga DPRD Kabupaten/Kota; c. pengelolaan tata usaha DPRD Kabupaten/Kota.
