PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 11
BAB 4 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. (2) Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (3) Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
