PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Pasal 65
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini : a. Departemen yang bertanggungjawab di bidang Kehutanan ditetapkan sebagai Otoritas Pengelola (Management Authority) Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar. b. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI) ditetapkan sebagai Otorita Keilmuan (Scientific Autority).
