PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Pasal 62
BAB 12 — S A N K S I
Pemeliharaan tumbuhan liar dan atau satwa liar untuk kesenangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 ayat (2) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan atau perampasan atas satwa yang dipelihara.
