PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Pasal 6
BAB 2 — PENGKAJIAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Ketentuan tentang pengkajian, penelitian dan pengembangan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar oleh orang asing di INDONESIA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pengkajian, penelitian dan pengembangan terhdap jenis tumbuhan dan satwa liar INDONESIA yang dilakukan di luar negeri dapat dilakukan setelah memperoleh rekomendasi Otoritas Keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65.
