PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Pasal 57
BAB 12 — S A N K S I
Barangsiapa melakukan perdagangan tumbuhan liar dan atau satwa liar selain oleh Badan Usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dihukum karena melakukan perbuatan penyelundupan.
