PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Pasal 49
BAB 11 — DAFTAR KLASIFIKASI DAN KUOTA
Penetapan daftar klasifikasi, kuota pengambilan dan penangkapan, dan kuota perdagangan, sebagaimana diatur dalam Bab ini dilakukan oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Otorita Keilmuan (Scientific Authority).
