PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Pasal 46
BAB 11 — DAFTAR KLASIFIKASI DAN KUOTA
Kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 merupakan pedoman untuk memenuhi kebutuhan seluruh bentuk pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar yang diperoleh dari alam.
