PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Pasal 40
BAB 9 — PEMELIHARAAN UNTUK KESENANGAN
(1) Pemelihara jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kesenangan, wajib:
a. memelihara kesehatan, kenyamanan, dan keamanan jenis tumbuhan atau satwa liar pemeliharaannya;
b. menyediakan tempat dan fasilitas yang memenuhi standar pemeliharaan jenis tumbuhan dan satwa liar. (2) Ketentuan pelaksanaan mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri;
