PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Pasal 37
BAB 9 — PEMELIHARAAN UNTUK KESENANGAN
(1) Setiap orang dapat memelihara jenis tumbuhan dan satwa liar untuk tujuan kesenangan. (2) Tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan hanya dapat dilakukan terhadap jenis yang tidak dilindungi.
