PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Pasal 28
BAB 6 — PERAGAAN
(1) Peragaan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilakukan oleh lembaga konservasi dan lembaga-lembaga pendidikan formal. (2) Peragaan yang dilakukan oleh orang atau Badan di luar lembaga sebagimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan izin Menteri.
