PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Pasal 24
BAB 5 — PERDAGANGAN
(1) Tiap-tiap perdagangan tumbuhan dan satwa liar untuk tujuan ekspor, re-ekspor, atau impor dilakukan atas dasar izin Menteri. (2) Dokumen perdagangan untuk tujuan ekspor, re-ekspor, dan impor, sah apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. memeliki dokumen pengiriman atau pengangkutan;
b. izin ekspor, re-ekspor, atau impor;
c. rekomendasi otoritas keilmuan (Scientific Authority). (3) Ketentuan lebih lanjut tentang dokumen perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
