PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Pasal 18
BAB 5 — PERDAGANGAN
(1) Tumbuhan dan satwa liar yang dapat diperdagangkan adalah jenis satwa liar yang tidak dilindungi. (2) Tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan perdagangan diperoleh dari :
a. hasil penangkaran;
b. pengambilan atau penangkapan dari alam.
